KotamobaguOnline.com, Kotamobagu – Pelaku usaha di Kota Kotamobagu rupanya harus rela kalau usaha yang sudah dirintis selama ini akan ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Itulah yang disampaikan oleh pihak Pemkot Kotamobagu lewat pernyataan Sekretaris Kota (Sekot) Tahlis Galang SIP MM belum lama ini.
Tahlis mengatakan, penutupan tempat usaha akan dilakukan apabila ada pelaku usaha yang tidak pro aktif membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah Kota.
“Jadi kita akan lihat, kalau ada pelaku usaha yang tidak taat pajak maka akan kita tutup usahanya, dan ini tidak main-main. sekarang ini kita telah membentuk tim untuk turun lapangan,” Terangnya.
Tahlis menambahkan, tim terpadu ini akan bergerak di awal Maret. Namun.
“Kita lakukan ini untuk memaksimalkan PAD, karena PAD di sector jasa dan usaha ini sangat berpotensi,” tutup Tahlis.
Selain pelaku usaha, Dia menambahkan, pihaknya juga menertibkan bangunan liar atau tidak mengantongi izin.
Gerakan ini dilakukan Pemkot berdasarkan amanah sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Baik terkait Perda PBB, hingga persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi, jika bangunan ini dimanfaatkan untuk aktifitas yang menguntungkan. Misalnya, bangunan yang menjadi tempat usaha.
“Yang akan masuk pada objek tim terpadu ini nantinya, bangunan dan usaha yang tidak mengantongi delapan item izin. Tim ini juga melibatkan beberapa instansi terkait, dan juga dari pihak Polres Bolmong, mengingat ada ketentuan pidana yang menjadi rananya polisi,” ujar Sekot. (sam)