KOTAMOBAGUONLINE, Kotamobagu — Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu menegaskan, bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi dalam menindak kejahatan.
“Harusnya berkoordinasi dengan kami selaku penyidik,” kata Saiful dihadapan para awak media saat konfrensi pers, Senin (15/2).
Pernyataan Saiful ini, menyusul belakangan banyak pengiriman minuman keras ke Kotamobagu berhasil digagalkan Pol PP dengan tim Kura-kura Ninjanya.
Menurut saiful, kinerja Pol PP dengan tim kura-kuraninjanya dalam melakukan tugas dan fungsi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat tidak menjadi masalah. Akan tetapi, soal penyitaan dan pencegatan kendaraan mestinya bekerjasama dengan Polri.
“Mestinya hasil sitaan berupa miras dibawa ke Polres dan buat berita acara penyerahan agar jelas tujuan dari kegiatan itu. Biar ada akhir dan masyarakat mendapat kepastiah hukum,” tambah Saiful.
Saiful mengatakan, hingga saat ini Pol PP tidak ada koordinasi dengan polres Bolmong, baik secara lisan maupun tertulis dari pihak Pemkot.
Kasatpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta melalui Kabag Ops Bambang Dachlan menerangkan, apa yang telah dilakukan tim kura-kura ninja, sesuai Perkap Nomor 6 tahun 2010 tentang Manajemen Peyidikan. Sebagaimana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempuyai kewenangan melakukan penyitaan, penggeledahan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan wali kota.
“Saat ini Satpol PP Kotamobagu telah memiliki 3 PPNS. Bambang Dahlan sebagai Penyidik Penegak Perda, Susilo S. Mokoginta selaku Kasi Penyidik dan Kaharudin Mokoginta selaku Penyidik Tataruang,” katanya.
Bambang mengatakan, tiga nama itu telah mengikuti pendidikan Reskrim Mega Bandung. Ketiga nama tersebut telah dinyatan lulus ujian.
“Ini juga ada surat pemberitahuan di Polda Sulut dan Polres Bolmong,” ujar Bambang.
Bahkan Bambang mengatakan AKP Saiful Tamu mungkin sudah lupa jika Pemkota Kotamobagu dan Polres Bolmong telah membuat MoU tentang pelanggaran Perda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
“MoU itu ditandatangai Kapolres Bolaang Mongondow. Jadi menurut saya, apa yang dilakukan Satpol PP tidak ada yang salah. Karena setiap melakukan penindakan tentunya disitu ada pelangaran Perda. Kalau yang menyangkut pidana umum kami hanya melakukan pendataan, untuk proses selanjutnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” tambahnya. (Sam)