KOTAMOBAGUONLINE, Boltim – Pengurusan ijin usaha bagi usaha mikro di Kabupaten Bolmong Timur saat ini dipermudah. jika biasanya proses pengurusan harus ditandatangani oleh instansi teknis terkait. kini bisa dilakukan di Kantor Kecamatan saja.
“Pengurusan ijin dalam hal ini SIUP dan SITU bisa lewat kantor camat. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Pemkab Boltim,” Dikatakan Camat Modayag Barat Muhtar Mamonto saat bersua dengan sejumlah awak media belum lama ini.
Dirinya berharap dengan adanya kemudahan tersebut, warga yang memiliki usaha di daerah bisa segera melakukan pengurusan ijin.
“Untuk biaya pengurusannya digratiskan,” tambahnya lagi.
Pernyataan Mamonto tersebut ikut dibenarkan oleh Kepala Badan Penenaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP), Hi Imran Makadomo bahwa tidak ada pungutan apapun dari pemilik usaha, dia menyarankan agar warga dapat memanfaatkan program pemerintah ini dengan baik.
“Untuk pengurusa ijin usaha mikro di daerah ini, baik SITU maupun SIUP gratis,” imbuh Imran, (Ismi)