KOTAMOBAGU ONLINE, Boltim – Upaya pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk dimekarkan dua Kecamatan rupanya harus tertunda, pasalnya hingga saat ini masih tertahan di pemerintah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) dimana penomoran atau registrasi kecamatan yang dimekarkan belum dikeluarkan.
Padahal, DPRD Kabupaten Boltim telah memparipurnakan peraturan daerah tentang pemekaran dua kecamatan tersebut sejak pertengahan Januari 2016 lalu.
“Saat ini pemkab Boltim masih terkendala dengan nomor register kecamatan yang belum dikeluarkan oleh Provisi,” Dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Boltim, Suharto Paputungan kepada Kotamobaguonline belum lama ini.
Dia Menambahkan, pemekaran Dua Kecamatan itu, banyak hal yang harus dilakukan pemerintah daerah, jadwal penetapan dan peresmian.
“Jika nomor tersebut sudah di keluarkan, pemkab masih akan melakukan penetapan, terhadap dua kecamatan tersebut, kemudian melakukan peresmian kecamatan,” tambahnya.
Diketahui, dua Kecamatan yang akan dimekarkan yakni Kecamatan Motongkad dan Mooat, dimana peta wilayahnya sudah disiapkan untuk dikirimkan ke pemerintah pusat.
“Karena untuk mendapatkan kodefikasi wilayah kecamatan di pusat yang dikeluarkan oleh mendagri, persayaratanya harus mengantongi peta wilayah yang di keluarkan oleh Badan lnformasi Geofarsial di Bogor bersama perda,” tuturnya.
Paputungan berharap proses ini pemekaran dua kecamatan ini tidak memakan waktu terlalu lama, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa dilakukan dengan lebih maksimal. “Kami berharap proses ini tidak terlalu lama, agar masyarakat bisa terlayani dengan mudah dan lebih dekat,” tutupnya (Ismi).