KOTAMOBAGU ONLINE– Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, melarang Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) pergi keluar daerah. Ini dimaksudkan dalam rangka memaksimalkan pra audit BPK RI yang akan berlangsung mulai bulan ini.
“Saya ingatkan SKPD untuk tidak keluar dulu daerah. Apabila itu memang dianggap penting, dapat berkordinasi dengan pihak Inspektorat dengan catatan harus ada ijin dari ketua Tim BPK RI,” kata Wali kota belum lama ini.
Dia menambahkan, Untuk pra audit BPK di Kotamobagu, itu akan dilaksanakan selama 40 hari, terhitung mulai 25 Januari 2016 kemarin sampai dengan 22 Maret mendatang.
Walikota juga meminta SKPD terlebih pengelola keuangan untuk bersikap proaktif terutama dalam penyiapan administrasi, ini supaya pelaksanaan pra Audit bisa berjalan dengan baik. (Sam)