Beranda Boltim Polres Masih Bungkam Soal Praperadilan Bupati Terpilih Sehan Landjar

Polres Masih Bungkam Soal Praperadilan Bupati Terpilih Sehan Landjar

326
0

KOTAMOBAGU ONLINE – Kepolisian Resor Bolmong rupanya memilih bungkam dan tak mau berkomentar lebih soal dikabulkannya gugatan praperadilan yang dilayangkan Sehan Landjar.

Melalui kasat Reskrim, AKP. A Agung Sitepu ketika ditemui wartawan Kotamobagu Online, Pagi tadi (11/01/2016) menanyakan soal diterimanya praperadilan oleh pengadilan, dirinya hanya mengatakan penanganannya diserahkan ke Polda.

“Kalau masalah itu saya belum tahu karena belum menerimah salinan putusannya, namun yang pasti diserahkan ke Polda Sulut, sudah ya..” Tutur Agung dan langsung berjalan menuju ruangannya.

Diketahui, Bupati terpilih Sehan Landjar beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong atas laporan Ahmad Alheid terkait adanya ancaman stabilitas keamanan.

Dimana Sehan landjar dituding akan mengacaukan Daerah Bolaang Mongondow Timur, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tak menerimah dengan status tersangka, Sehan Landjar melalui kuasa hukumnya Haris Mokoginta mengajukan Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu dan dikabulkan lewat sidang yang dipimpin hakim ketua Nova Sasube.

Hakim Ketua memutuskan jika gugatan yang dilayangkan lewat kuasa hukum Sehan dikabulkan lewat sidang yang digelar pada Jumat (08/01) pekan kemarin.

Sidang tersebut dihadiri oleh penyidik dari unit I Polres Bolmong Ipda Rosyit serta didampingi dua penyidik dari Polda Sulut lainnya, serta Kuasa hukum Sehan Landjar Haris Mokoginta.

Putuskan Hakim tersebut tentu beralasan, yakni dari bukti-bukti yang diajukan didapati jika laporan tersebut legal standing. Artinya pelapor Ahmad Alheid tidak mengantongi surat kuasa dari Penjabat Bupati Rudi Mokoginta sebagai pihak yang merasa keberatan. (Samsu Melangi)

Artikulli paraprakHasil Musda Golkar Ke-IV Kotamobagu Tak Diakui Tim Nasrun Koto
Artikulli tjetërSekot Ingatkan SKPD Lebih Maksimal Pantau Kinerja Bawahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.