KOTAMOBAGU ONLINE – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong berhasil membekuk Satu tersangka Pelaku judi Toto Gelap (Togel) yang beroperasi di Desa Dumoga, Minggu (24/01/2016) Malam.
Kapolres Bolmong melalui Kanit Jatanras, Ipda Muhamad Hasbi,SIK Ketika Di konfirmasi KOTAMOBAGU ONLINE membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, tersangka yang diamankan yakni, TN alias Net (55). Beserta berbagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya, Uang Tunai Rp 522.000, Beberapa lembar kupon, Buku Rekapan, Karbon, Kalkulator, Kertas Syair, dan Bolpoint ” kata Hasbi.
Dari hasil penyelidikan, TN Alias Net diduga adalah pengecer Togel. pelaku ditangkap di Desa Dumoga pada pukul 22:00 WITA malam Kemarin.
Lanjutnya, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, “tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.(Frian Eyato)