Beranda Berita Utama Disperindagkop Sidak Semua Koperasi, Satu Didapati Tak Kantongi Rekomendasi

Disperindagkop Sidak Semua Koperasi, Satu Didapati Tak Kantongi Rekomendasi

321
0
Disperindagkop bersama Satpol PP saat menggelar Sidak di salah satu Koperasi di Kotamobagu

KOTAMOBAGU ONLINE – Dinas Perindustrian Perdagangan  Koperasi-PM Kota Kotamobagu dan satuan polisi pamong praja gelar inspeksi mendadak (Sidak) disetiap Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pertanian, Koperasi Serba Usaha, yang ada di kota Kotamobagu.

Sidak ini dilakukan selain untuk mengifentarisir kembali semua Koperasi yang ada di Kotamobagu juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tingginya suku bunga yang diterapkan setiap Koperasi.

Kepala Bidang Koperasi, Rusni Djuna mengatakan saat ini Dewan perwakilan rakyat (DPR) kota Kotamobagu sudah mulai mempertanyakan aktifitas Koperasi yang ada di Kotamobagu yang menurut mereka sudah tidak lagi membantu masyarakat melainkan sudah mulai meresahkan masyarakat.

“Kita hanya menindaklanjuti laporan DPRD dimana katanya Koperasi yang ada ini sudah meresahkan masyarakat dikarenakan suku bunga pinjaman yang terlalu tinggi dan mencekik masyarakat,”ujarnya

Ditambahkannya, dalam sidak ini pihaknya mendapati ada koperasi yang tidak mengantongi surat rekomendasi dari Disperindagkop-PM, seperti Koperasi Mekar jaya Kotamobagu, namun meski demikian masih diberikan dispensasi waktu selama sepekan dan apabila ternyata tidak mengantongi surat rekomendasi maka koperasi tersebut harus ditutup.

“Ketika diminta untuk menunjukan surat rekomendasi Disperindagkop-PM ternyata Koperasi ini tidak memiliki surat rekom tersebut,” Ujarnya.

Diketahui, untuk Bolmong Raya Ada sekitar 278 Koperasi yang terdaftar sejak belum di mekarkan, tapi ada juga 5 Koperasi tidak terdaftar. Sehingga sampai saat ini hanya tercatat 71 koperasi yang aktif.

Dia juga meminta masyarakat apabila ada koperasi yang sengaja meninggikan suku bunganya harap segera melaporke Disperindagkop-PM.

“Kami berikan waktu satu minggu untuk melapor ke dinas koperasi yang ada,” jelasnya. (Ismi Mamonto)

Artikulli paraprakPemerintah Kotamobagu Bagikan Kamus Bahasa Mongondow Ke Semua SD
Artikulli tjetërDPRD Bolmut Bentuk PUSPAM Serap Aspirasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.