Beranda Pendidikan Bank menurut Undang-Undang No10 tahun 1998

Bank menurut Undang-Undang No10 tahun 1998

1106
0

KOTAMOBAGU ONLINE – Sebagaimana yang telah penulis alami sewaktu aktif di perbankan, bahwa sebagian masyarakat masih ada yang belum mengenal atau mengetahui keberadaan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ). menurut pengetahuan dan pemahaman mereka bahwa BPR itu adalah lembaga seperti koperasi simpan pinjam.

Menurut undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa di Indonesia ada dua jenis Bank yakni :

  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )

Contoh Bank Umum di indonesia :

  • Bank Negara Indonesia ( BNI )
  • Bank Rakyat Indonesia ( BNI )
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank Danamon
  • Bank Panin
  • Bank BCA
  • Bank Muamalat
  • Bank Pundi
  • Bank Permata
  • Bank Sulutgo
  • Bank Bukopin

Contoh Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )

  • BPR Prisma Dana
  • BPR Citra Dumoga
  • BPR Dana Raya
  • BPR Parolaba
  • BPR Prima Sejahtera
  • BPR Nusa Utara
  • BPR Milenia
  • BPR Pinasinkulan
  • BPR Amurang Utama
  • BPR Mapalus
  • BPR Celebes Mitra Utama

Sedangkan kegiatan utama Bank adalah melaksanakan fungsi intermediasi atau melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau yang dipersamakan dengan itu serta jasa bank lainnya.

  1. Kegiatan penghimpunan Dana ( Funding ) :
  2. Simpanan Giro
  3. Simpanan Tabungan
  4. Simpanan Deposito
  5. Kegiatan penyaluran Dana ( lending )
  6. Kredit Investasi
  7. Kredit Modal Kerja
  8. Kredit Modal Kerja Kredit Produktif
  9. Kredit Konsumtif
  10. Kegiatan Jasa Perbankan lainnya,
  11. Trasnfer / pengiriman uang
  12. Cliring
  13. Safe deposit box
  14. Kredit kredit
  15. Penerbita ATM
  16. Bank Garansi
  17. Transaksi valas
  18. Letter of credit ( L/C )
  19. Pembayaran listrik, air, telepon dll

Untuk kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) sama sebagaimana tersebut diatas kecuali kegiatan cliring dan Transaksi Valas.

Wilayah kerja Bank Umum dan BPR.

Kegiatan wilayah kerja satu Bank umum dapat melakukan kegiatan operasional di seluruh wilayah repblik Indonesia sedang satu BPR wilayah kerjanya hanya disatu wilayah provinsi saja.

Demikian informasi singkat ini semoga menambah pengetahuan kita semua. (Sahrul)

Artikulli paraprak10 Tahun Mengabdi Menjadi Honda Tak Jelas Kapan Jadi PNS
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Gelar Forum Konsultasi Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.