Beranda Opini Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian Kredit

Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian Kredit

568
0

KOTAMOBAGU ONLINE-   Tulisan ini disusun sebagaimana pengalaman diperbankan untuk kebutuhan para Pejabat dan analis kredit serta masyarakat umum yang membutuhkan panduan tentang prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar dan sehat.

Jaminan kredit yang diberikan oleh nasabah kepada bank hanyalah merupakan tambahan, terutama untuk melindungi kredit yang macet akibat suatu musibah. Akan tetapi, apabila suatu kredit diberikan telah dilakukan penelitian secara mendalam sehingga nasabah sudah di katakan layak untuk memperoleh kredit, fungsi jaminan kredit hanyalah untuk berjaga-jaga. Oleh karena itu, dalam pemberian kreditnya bank harus memerhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar.

Artinya, sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penelitian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya.

Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan yaitru dengan analisis 5C, analisis 7P, dan studi kelayakan. Kedua prinsip ini, 5C dan 7P memiliki persamaan, yaitu apa-apa yang terkandung dalam 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7Pdan didalam prinsip 7Pdisamping lebih terinci juga jangkauan analisisnya lebih luas dari 5C.

Prinsip pemberian kredit dengan analisis dengan 5C kredit dapat dijelaskan sebagai berikut.

  1. Cbaracter

Pengertian cbaracter adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinankepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercemin dari latar belakang si nasabah/ calon debitur, baik yang bersifat latara belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi, dan social standingnya. Cbaracter merupakan ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah membayar kreditnya. Dengan berbagai cara.

  1. Capacity (Capabality)

untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang di salurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit

  1. Capital

Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.

  1. Colleteral

Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.

  1. Condition

Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan tersebut di masa yang akan datang.

Sementara itu, penilaian dengan 7P kredit adalah sebagai berikut.

  1. Personality

Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. Persoanality hampir sama dengan character dari 5C .

  1. Party

Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari Bank. Kredit untuk pengusaha lemah sangat berbeda dengan kredit untuk pengusaha yang kuat modalnya, baik dari segi jumlah, bunga, dan persyaratan lainnya .

  1. Perpose

Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah untuk Tujuan konsumtif, produktif, atau perdagangan .

  1. Prospect

Yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah .

  1. Payment

Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya . Semakin banyak sumber penghasilan sebitur, akan semakin baik sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.

  1. Profitability

Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank.

  1. Protection

Tujuannya Adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank, tetapi melalui suatu perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi .

Disamping penilaian dengan 5C dan 7P, prinsip penilaian kredit dapat pula dilakukan dengan studi kelayakan terutama untuk kredit dalam jumlah yang relatife besar. Adapun penilaian kredit dengan studi kelayakan meliputi sebagai berikut.

  1. Aspek Hukum

Merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen atau surat-surat yang dimiliki oleh calon debitur, seperti akta notaris, izin usaha atau sertifikat tanah, dan dokumen atau surat lainnya.

  1. Aspek Pasar dan Pemasaran

Yaitu aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan di masa yang akan datang.

  1. Aspek Keuangan

Merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan mengelola usahanya. Dari aspek ini akan tergambar berapa besar biaya dan pendapatan yang akan dikeluarkan dan diperolehnya. Penilaian aspek ini dengan menggunakan rasio-rasio keuangan.

  1. Aspek Operasi/Teknis

Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha, dan kapasitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana prasarana yang dimilikinya

  1. Aspek Manajemen

Merupakan aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas.

  1. Aspek Ekonomi/Sosial

Merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat, apakah lebih banyak benefit atau cost atau sebaliknya.

  1. Aspek AMDAL

Merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara-cara pencegahan terhadap dampak tersebut.

  1. PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT

Sebelum debitur memperoleh kredit terlebih dahulu harus melalui tahapan-tahapan penilaian mulai dari pengajuan proposal kredit dan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemeriksaan keaslian dokumen, analisis kredit sampai dengan kredit dikucurkan. Tahapan-tahapan dalam memberikan kredit ini kita kenal nama prosedur pemberian kredit. Tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit, diterima atau ditolak. Dalam menentukan suatu kredit maka dalam setiap tahap selalu dilakukan penilaian yang mendalam. Apabila dalam penilaian mungkin akanada kekurangan maka pihak Bank dapat meminta kembali ke nasabah atau bahkan langsung ditolak.

Prosedur memberikan dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak persyaratan dan ukuran-ukuran penilaian yang ditetapkan oleh bank dengan pertimbangan masing-masing. Dalam praktiknya prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum, kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah konsumtif atau produktif.

Secara umum akan dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal

Untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank maka tahap yang pertama pemohon kredit mengajukan permohonan kredit secara tertulis dalam suatu proposal. Proposal kredit harus dilampiri dengan dokumen-dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Yang perlu diperhatikan dalam setiap pengajuan proposal suatu kredit hendaknya yang berisi keterangan tentang:

  • Riwayat perusahaan, seperti riwayat hidup perusahaan, jenis bidang usaha, nama pengurus berikut latar belakang pendidikannya, perkembangan perusahaan, serta wilayah pemasaran produknya.
  • Tujuan pengambilan kredit, dalam hal ini harus jelas tujuan pengambilan kredit. Apakah untuk memperbesar omset penjualan atau meningkatkan kapasitas produksi atau untuk mendirikan pabrik baru (perluasan) serta tujuan lainnya. Kemudian juga yang perlu mendapat perhatian adalah kegunaan kredit apakah untuk modal kerja atau investasi.
  • Besarnya kredit dan jangka waktu.
  • Dalam proposal pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang diingginkan dan jangka waktu kreditnya.
  • Cara pemohon mengembalikan kredit maksudnya perlu dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau dengan cara lainnya.
  • Jaminan kredit.

Jaminan kredit yang diberikan dalam bentuk surat atau sertifikat. Penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu, dan sebagainya, biasanya setiap jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu.

Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkasyang telah dipersyaratkan seprti :

  1. Akta Pendirian Perusahaan.

Dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan yang dikeluarkan oleh notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman.

  1. Bukti diri (KTP) para pengurus dan pemohon kredit.
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Dipergunakan Daftar Perusahaan ada selember sertifikat yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan biasnya berlaku 5 tahun dan jika masa berlakunya habis dapat diperpanjang kembali.

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan surat tentang wajib pajak yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.

  1. Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir.
  2. Fotocopy sertifikat yang dijadikan jaminan.
  3. Daftar penghasilan bagi perseorangan.
  4. Kartu Keluarga (KK) bagi perseorangan.

 

  1. Penyelidikan Berkas Pinjaman

Tahap selanjutnya adalah penyelidikan dokumen-dokumen yang diajukan pemohon kredit. Tujuannya adalah mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau belum cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut , maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.

Dalam penyelidikan berkas hal-hal yang perlu diperhatikan adalah membuktikan kebenaran dan keaslian dari berkas-berkas yang ada, seperti kebenaran dan keaslian Akta notaris, TDP, KTP, dan surat-surat Jaminan seperti Sertifikat Tanah, BPKB Mobil ke instansi yang berwenang mengeluarkannya. Kemudian jika asli dan benar maka pihak bank mencoba mengkalkulasi apakah jumlah kredit yang diminta memang relevan dan kemampuan nasabah untuk membayar. Semua ini dengan menggunakan perhitungan terhadap angka-angka yang dilaporan keuangan dengan berbagai rasio keuangan yang ada .

  1. Penilaian Kelayakan Kredit

Dalam penilaian layak atau tidak suatu kredit disalurkan, maka perlu dilakukan suatu penilaian kredit. Penilaian kelayakan suatu kredit dapat dilakukan dengan menggunakan 5C dan 7P, namun untuk kredit yang lebih besar jumlahnya perlu dilakukan metode penilaian dengan studi kelayakan. Dalam studi kelayakan ini setiap aspek dinilai apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila salah satu aspek tidak memenuhi syarat maka perlu dilakukan pertimbangan untuk mengambil keputusan.

Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah:

  1. Aspek Hukum

Dalam aspek ini, tujuannya adalah menilai keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian aspek hukum ini juga yang dimak

Dimaksudkan agar jangan sampai dokumen yang diajukan palsu atau dalam kondisi sengketa, sehingga menimbulkan masalah. Penilaian dokumen-dokumen ini dilakukan ke lembaga yang berhak untuk mengeluarkan dokumen tersebut.

Penilaian aspek hokum meliputi:

  • Akta Notaris
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Izin Usaha
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Sertifikat-sertikat yang dimiliki baik sertifikat tanah atau surat-surat berharga
  • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Dan lain-lain
  1. Aspek Pasar dan Pemasaran

Merupakan aspek untuk menilai apakah kredit yang dibayarkan akan laku di pasar dan bagaimana strategi pemasaran yang dilakukan. Dalam aspek ini yang akan dinilai adalah prospek usaha sekarang dan di masa yang akan datang.

  1. Aspek Keuangan

Untuk menilai keuangan perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan yaitu Neraca dan Laporan Rugi dan Laba 3 tahun terakhir. Analisis keuangan meliputi nanalisis dengan menggunakan rasio-rasio keuangan seperti rasio likuiditas, rasio leverage, rasio aktivitas, rasio profitabilitas dan analisis pulang pokok.

  1. Aspek Teknis/Operasi

Dalam aspek ini yang dinilai adalah masalah lokasi usaha, kemudian kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki, termasuk lay out gedung dan ruangan.

  1. Aspek Manajemen

Untuk menilai pengalaman peminjam dalam mengelola usahanya, termasuk sumber daya manusia yang dimilikinya.

  1. Aspek Ekonomi Sosial

Untuk menilai dampak usaha yang diberikan terutama bagi masyarakat luas, baik ekonomi maupun sosial.

  1. Aspek AMDAL

Aspek ini sangat penting dalam rangka apakah usaha yang dibuatnyasudah memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan terhadap drat, air, dan udara sekitarnya.

  1. Wawancara Pertama

Tahap ini merupakan penyidikan kepada calon pinjaman dengan cara berhadapan langsungdengan calon peminjam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti yang bank inginkan. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat serilek mungkin sehingga diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pertanyaan yang diajukan dapat pula dilakukan dengan wawancra terstruktur, tidak terstruktur atau wawancara stressatau dengan cara menjebak nasabah.

  1. Peninjauan ke Lokasi (On The Spot)

Setelah memperolehkeyakinan atas keabsahan dokumen dari hasil penyelidikan dan wawancara maka langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan ke lokasi yang menjadi objek kredit. Kemudian hasil on the spothendaknya jangan diberitahu kepada nasabah, sehingga apa yang kita lihat dilapangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tujuan peninjauan ke lapangan adalah untuk memastikan bahwa objek yang akan dibiayai benar-beanar ada dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.

  1. Wawancara kedua

Hasil peninjauan ke lapangan di cocokkan dengan dokumen yang ada serta hasil wawancara satu dalam wawancara kedua. Wawancara kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot dilapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan pada saat wawancara pertama dicocokkan dengan pada saat on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.

  1. Keputusan kredit

Setelah melalui berbagai penilaian mulai dari kelengkapan dokumen keabsahan dan keaslian dokumen serta penilaian yang meliputi seluruh aspek studi kelayakan kredit, maka langkah selanjutnya adalah keputusan kredit.

Keputusan kredit adalah menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, jika layak, maka dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit akan mencakup:

  • Akad kredit yang akan ditandatangani;
  • Jumlah uang yang diterima;
  • Jangka waktu kredit; dan
  • Biaya-biaya yang harus dibayar.

Keputusan kredit biasanya untuk jumlah tertentu merupakan keputusan tim. Begitu pula bagi kredit yang ditolak, maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.

  1. Penandatangan akad kredit/Perjanjian lainnya

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit. Sebelum kredit dicairkan, maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, kemudian mengikat jaminan kredit dengan hipotik atau surat perjanjian yang dianggap perlu. Penandatangan dilaksanakan:

  • Antara bank dengan debitur secara langsung; atau
  • Melalui notaris
  1. Realisasi kredit

Setelah akad kredit ditandatangani, maka langkah selanjutnya adalah merealisasikan kredit. Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. Dengan demikian, penarikan dana kredit dapat dilakukan melalui rekening yang telah dibuka. Pencairan atau pengambilan using dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit. Pencairan dana kredit tergantung kesepakatn kedua belah pihak dan dapat dilakukan;

  • Sekaligus
  • Atau secara bertahap

KUALITAS KREDIT

Hidup matinya suatu usaha perbankan sangatlah dipengaruhi oleh jumlah kredit yang disalurkan dalam suatu periode. Artinya, makin banyak jumlah kredit yang disalurkan, makin besar pula perolehan laba dari bidang ini sehingga mampu mempertahankan kelangsungan hidup dan sekaligus memperbesar usaha yang ada. Dewasa ini, hampir semua bank masih mengandalkan penghasilan utamanya dari jumlah penyaluran kreditnya (spread based) disamping dari penghasilan yang diperoleh dan biaya-biaya atas jasa-jasa bank lainnya yang dibebankan ke nasabah (fee based) .

Dalam prakteknya, banyaknya jumlah kredit yang disalurkan juga harus diikuti oleh kualitas kredit tersebut. Artinya, makin berkualitas kredit yang diberikan atau memang layak untuk disalurkan, akan memperkecil risiko terhadap kemungkinan kredit tersebut bermasalah. Perbankan dihadapkan kepada prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit, artinya keputusan pemberian surat krdit perlu memerhatikan kualitas kredit. bukan tidak mungkin kredit yang jumlahnya cukup banyak akan mengakibatkan kerugian apabila kredit yang disalurkan tersebut ternyata tidak berkualitas dan mengakibatkan kredit tersebut bermasalah.

Untuk menjaga agar kredit yang disalurkan tidak menimbulkan masalah, dalam melepas kreditnya agar berkualitas pihak perbankan perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.

  1. Tingkat perolehan laba (return). Artinya, jumlah laba yang akan diperoleh atas penyaluran kredit. Jumlah perolehan laba tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila ingin dinilai baik kesehatannya.
  2. Tingkat risiko (risk). Artinya tingkat risiko yang akan dihadapi terhadap kemungkinan melesetnya perolehan laba bank dari kredit yang disalurkan.

Kemudian untuk memenuhi tingkat perolehan laba bank agar kesehatan bank dapat diukur sesuai ketentuan, perbankan harus memperhatikan faktor-faktor antara lain:

  1. Tingkat Return On Assets (ROA);
  2. Return On Equity (ROE);
  3. Timing of Return (waktu perolehan laba);
  4. Dan future prospect (prospek masa yang akan datang).

 

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan perolehan laba, perbankan perlu mengetahui risiko-risiko yang akan dihadapinya. Risiko ini merupakan kondisi dan situasi yang akan dihadapi di masa yang akan datang yang sangat besar pengaruhnya terhadap perolehan laba bank. Secara umum jenis-jenis risiko yang mungkin atau bakal dihadapi meliputi sebagai berikut.

  1. RisikoLingkungan

Risiko lingkungan artinya risiko yang berkaitan dengan lingkungan perbankan terutama yang berkaitan dengan lingkungan luar (eksternal) perbankan. Risiko lingkungan terdiri dari beberapa risiko antara lain: risiko ekonomi (inflasi, daya beli), risiko kompetisi (pesaing dalam dan asing) dan risiko peraturan yang dibuat pemeritah.

  1. Risiko Manajemen

Risiko manajemen merupakan risiko yang berkaitan dengan risiko dari dalam perusahaan (internal), seperti risiko organisasi, risiko kemampuan bank melayani nasabah atau lainnya, dan risiko kegagalan terhadap usaha yang dijalankan.

  1. Risiko Penyerahan

Risiko penyerahan juga lebih terpengaruh oleh internal bank seperti risiko operasional, risiko perkembangan teknologi dan lainnya.

  1. Risiko Keuangan

Risiko keuangan berkaitan erat dengan pengaruh internal dan eksternal bank sepeti risiko kredit, risiko likuiditas risiko suku bunga, dan risiko leverage.

Agar kredit yang disalurkan oleh suatu bank memiliki kualitas kredit yang baik, dalam praktiknya bank perlu melakukan pemisahan fungsi dalam organisasi kredit. Pemisahan ini dilakukan agar masing-masing fungsi dapat bekerja secara baik dan memperkecil terjadiya penilaian yang tidak objektif dengan berbagai sebab sehingga berpotensi untuk terjadinya penyimpangan yang akhirnya akan menyebabkan kredit yang disalurkan bermasalah.Seperti diketahui bahwa di dalam manajemen kredit terdapat beberapa fungsi sehingga memudahkan bank untuk menjalankan aktivitas kreditnya. Oleh karena itu, pemisahan fungsi dalam organisasi kredit juga harus memerhatikan keberadaan fungsi-fungsi tersebut. Berikut ini pemisahan fungsi dalam organisasi kredit pada umumnya terdiridari :
1. Pemasaran Kredit;
2. Analisis Kredit;
3. Taksasi Jaminan;
4. Administrasi Kredit;
5. Audit Kredit;

Tujuan pemisahan fungsi kredit ini tidak lain adalah agar pengelolahan suatu permohonan kredit dapat diproses secara benar, lengkap, teliti dan masalah. Penilaian dimulai dari pertama sekali permohonan kredit diajukan sampai dengan kredit berjalan dan berakhir.

Sekalipun terjadi pemisahan fungsi kredit, semua fungsi harus berjalan seiring dengan satu tujuan sehingga sesuai dengan harapan manajemen sebelumnya. Semua bagian juga harus bekerja sama guna memenuhi harapan bank sehingga tercapai tujuan penyaluran kredit tersebut.

Dalam Praktiknya banyak cara agar kredit yang diberikan oleh perusahaan memiliki kualitas. Untuk memutuskan suatu permohonan kredit yang akan diberikan kepada nasabah agar berkualitas, sebaiknya perlu dibentuk komite kredit (loan committees). Komite ini bertugas memberikan pelayanan hal-hal yang berkaitan dengan kredit yang disalurkan.

Secara umum tugas komite kredit ini adalah sebagai Berikut :

Membuat keputusan dan penelaahan kredit baru. Artinya setiap adanya permohonan kredit baru, perlu ditelaah secara benar tentang kelayakan kredit sebelum diambil keputusan. Penelaahan ini amat penting agar dapat diteruskan ke langkah selanjutnya. (Sahrul)

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Kembangkan Sektor Kelautan dan Perikanan
Artikulli tjetërPemko Kotamobagu Bakal Naikan Tunjangan Guru Non Sertifikasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.