KOTAMOBAGU ONLINE- Ancaman pemerintah Kotamobagu akan mencabut paksa Papan Reklame nama Kantor Pos dalam waktu dekat ini akibat sudah dua tahun menunggak pajak reklame, rupanya tak digubris pihak Kantor Pos.
Melalui kepala Kantor Pos Kotamobagu, Rudi Samsudin, saat dihubungi Kotamobagu Online, Selasa (19/02/2016) mengatakan, dirinya tak mengetahui hal itu.
“Saya tidak tahu masalah itu, kami Kantor Pos punya kebijakan sendiri, maaf ya, saya lagi di Jakarta sedang rapat.” Ungkapnya dengan singkat.
Sementara, rancana pemerintah kota akan mencabut paksa papan reklame Kantor Pos tersebut diketahui lewat pernyataan Kepala Seksi Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Hamka, seperti yang dilansir sejumlah media beberapa waktu lalu.
Alasan DPPKAD adalah, ditahun 2016 ini tidak ada lagi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terserap, sehingga perlu ada tindakan tegas di awal tahun 2016 ini.
Tunggakan pajak reklame Kantor Pos sendiri diketahui sudah dua tahun yakni sejak 2014 dan hingga kini belum juga melakukan pembayaran pelunasan. (Samsu Melangi)