Beranda Berita Utama Tersangka Pemenggal Kepala Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Tersangka Pemenggal Kepala Ini Divonis 15 Tahun Penjara

601
0
Tersangkah pemenggal kepala Saat berada di tahanan polres Bolmong

KOTAMOBAGU ONLINER –Tersangka pembunuhan sadis dengan cara memenggal kepala hingga putus dari badan, di kelurahan Mongkonai, kecamatan Kotamobagu barat, kini telah menjalani putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Tersangka yang diketahui bernama Hamdan Potabuga alias Han (32), divonis pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan. Rabu (16/12).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nova loura Sasube SH, MH, anggota Erick I Christoffel SH dan Friska Y maleke SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.

Dalam putusan nomor 181/Pid.B/2015/PN Kotamobau, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni cara terdakwa melakukan perbuatanya tergolong sadis sehingga membawa dampak trauma bagi masarakat sekitar khususnya pada anak-anak. Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatanya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum Bambang Heru, persidangan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Waktunya masih 7 hari untuk banding. Yang nuntutkan dari Kejagung (Kejaksaan Agung), hasil putusan ini kita akan laporkan ke Kejari. Intinya kita masih pikir-pikir,” kata Bambang.

Sementara itu, DM Lahunduitan selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, menerima putusan majelis hakim tersebut, “Putusan sudah tepat, karena putusan hakim itu sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata Lahunduitan. (Samsu Melangi)

 

Artikulli paraprakMulan Jameela Minta Maaf Kepada Maia Estianty
Artikulli tjetërDelapan SMPN Diajarkan Cara Menggunakan Alat Praga Leb IPA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.