KOTAMOBAGU ONLINE – Pilkada Manado terancam bata digelar menyusul Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, mengabulkan gugatan pasangan calon Jimmi Rimba Rogi – Bobby Daud, Sebagai pasangan Calon peserta Pilkada Manado tanggal 09 Desember 2015.
Keputusan tersebut juga, pihak PT TUN Makassar juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Manado untuk menunda pelaksanaan Pilkada Walikota, hingga legal standing (incraht) atau keputusan hukum tetap diterbitkan oleh institusi peradilan berjenjang.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers dengan Calon Wakil Walikota Bobby Daud (Selasa 08 Desember 2015). Putusan penundaan Pilkada Manado menurut Bobby Daud, sesuai amar putusan PTUN Makassar Nomor; 21/PEN/Pilkada/2015/PT TUN Makassar tertanggal 8 Desember 2015.
PTUN Makassar katanya, mengacu pada surat keputusan KPUD Manado Nomor 238 sebagai dasar hukum keputusan pleno KPUD Manado yang memberikan status kepada Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud sebagai pasangan calon peserta Pilkada Manado.
“Keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memutuskan 2 hal, yakni menunda Pilkada Manado dan mengembalikan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud sebagai peserta Pilkada,” terang Boby Daud, disela-sela jumpa pers kepada sejumlah wartawan, pukul 15.00 Wita, Selasa 8 Desember 2015.
Akibat turunnya keputusan PT TUN, pihak 5 Komisioner KPU Manado belum memberikan keterangan pers terkait turunnya Keputusan yang bisa membawa Pilkada Manado Batal digelar pada 09 Desember besok.(Juanidy Karim/BK)