Beranda Berita Utama KPU Kotamobagu Permudah Pasien Memilih di Pilgub Sulut

KPU Kotamobagu Permudah Pasien Memilih di Pilgub Sulut

297
0

KOTAMOBAGU ONLINE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu memastikan, Pemilih berstatus pasien di Rumah Sakit (RS), Puskesmas Rawat Inap dan Rumah Bersalin (RB), bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sulut, pada 9 Desember 2015 nanti.

“Mereka itu tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, dan kami memperlakukan mereka sebagai pemilih khusus,” tutur Aditya Tegela, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggara, hukum dan pengawasan, Kepada Kotamobagu Online, Senin, (07/12/15).

Dia menjelaskan, saat pemilihan nanti, KPU menyiapkan petugas dari KPPS yang akan turun di tempat-tempat tersebut untuk melayani semua pasien dalam menyalurkan hak pilihnya.

Hal ini dikatakannya sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 907/KPU/XII/2015 tertanggal 3 Desember prihal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Inti surat tersebut adalah KPU harus memfasilitasi dan memudahkan pasien dalam menyalurkan hak politiknya,” tambahnya.

Namun sebelumnya, lanjut Aditya, KPU harus memastikan terlebih dahulu jumlah pemilih dengan memberikan formulir A5 (pindah memilih) dalam jangka waktu tiga hari sebelum hari H pemungutan suara.

“Tapi saja tidak semua pemilih yang ada di RS, Puskesmas Inap, Rumah Bersalin. Yang bisa dilayani adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT maupun DPTb-1,”Terangnya.

Dimana, lanjut Aditya, teknisnya nanti PPS atau KPU Kotamobagu yang akan memberikan A5 untuk selanjutnya diserahkan kepada KPPS dimana yang bersangkutan akan memilih,” jelas Aditya. (Samsu Melangi)

Artikulli paraprakMatahari Mantos Manado Banjir Discount
Artikulli tjetërKotamobagu Mulai Bersih Dari APK Jelang Pilgub 9 Desember

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.