KOTAMOBAGU ONLINE – Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kotamobagu, Hardy Karompot SE, Menghimbau kepada karyawan atau buruh agar dapat melapor ke kantor DPRD apabila di hari raya Natal ini, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya menghimbau kepada seluruh buruh atau karyawan yang ada di Kotamobagu apabila tidak diberikan THR di Hari Natal ini harap segera melapor ke DPRD Kotamobagu, nanti kita akan panggil perusahaan yang bersangkutan, apa lagi karyawan yang sudah bekerja selama tiga bulan, Kata Karompot kepada Kotamobagu Online saat di hubungi, Senin, (14/12/2015).
Menurutnya, Pemberian THR di setiap hari raya keagamaan, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dan tidak ada alasan bagi setiap perusahaan untuk tidak memberikan, karena telah diatur dalam peraturan menteri.
“Saya katakan ini karena itu merupakan hak mereka para karyawan dan itu harus diberikan perusahaan,”Pungkas Politisi Golkar ini.
Dia menjelaskan, dalam peraturan menteri tersebut dikatakan bahwa pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya diberikan kepada pekerja atau keluarganya baik berupa uang atau bentuk lain.
Sementara, diketahui pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. (Samsu Melangi)