KOTAMOBAGU ONLINE – Beredarnya polemik dugaan pungli terkait pengurusan Surat pajak Kendaraan Bermotor (STNK) di Dinas Pendapatan (Dipenda) Samsat Kotamobagu terhadap oknum PNS di Kotamobagu sempat heboh di beberapa media massa, baik media online maupun cetak.
Hal ini pun menuai sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Eksekutif dan Legislatif (LPKEL-Reformasi) bung Effendy Abdul Kadir kepada kotamobaguonline.com meminta agar Kepala Dipenda Provinsi Sulut, Roy Marhaen Tumiwa mengevaluasi Samsat Kotamobagu
“Saya atas nama LSM LPKEL Reformasi mewakili masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) meminta kepada Bapak Roy Marhaen Tumiwa selaku Kepala Dinas Dipenda Sulut supaya mengevaluasi Samsat Kotamobagu terkait adanya dugaan pungli yang dianggap meresahkan warga Kotamobagu,”ujar Effendy
Lanjutnya, dugaan pungli terhadap seorang PNS dalam melakukan pengurusan pajak bermotor adalah perbuatan yang tidak patut terjadi, dan semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran kepada Samsat yang ada di Bolmong Raya, karena uang pajak tersebut diperuntukan untuk pembangunan yang ada di Bolmong juga,”tutup Ending.
Sayangnya upaya konfirmasi terhadap Kepala Dipenda Kotamobagu, SSAJ Saruan saat di hubingi selulernya dalam keadaan tidak aktif, dan saat dikunjungi kantornya tidak berada di tempat. (Wandy Rotu)