Beranda Kotamobagu Sebanyak 42 Pasangan di Kotamobagu Ikuti Nikah Massal

Sebanyak 42 Pasangan di Kotamobagu Ikuti Nikah Massal

260
0

KOTAMOBAGU ONLINE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu menggelar nikah massal di Restaurant Lembah Bening Kota Kotamobagu, Senin (14/12/2015)

Dalam acara nikah masal itu, Setidaknya ada 42 pasangan suami isteri di Kotamobagu yang sah secara agama namun belum sah sesuai dengan aturan hukum pemerintahan ikut bersama-sama.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu melalui Kabid Pencatatan Sipil, Rohani Sugeha mengatakan peserta yang mengikuti acara nikah massal tersebut berdasarkan daftar dari Desa, Kelurahan, serta Gereja yang ada.

“Dari pihak kami menurunkan surat ke Desa, Kelurahan dan Gereja sehingga munculah nama-nama pasangan tersebut,” Ujar Sugeha.

Acara nikah massal ini sudah di laksanakan dua kali sejak tahun 2014, yang pertama, di laksanakan di kelurahan Gogaman dengan peserta ada 35 Pasangan.

Target yang di capai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yaitu 130 Akta Perkawinam. Sementara berdasarkan data Discapil, hingga akhir tahun ini ada 87 akta perkawinan yang dikeluarkan, “ditambah dengan 42 pasang ini jadi sudah mencapai 129 akta perkawinan, hampir mencapai target,” terang Sugeha.

Adapun beberapa manfaat daripada akta perkawinan, antara lain sebagai syarat pengurusan akta kelahiran anak, persyaratan pensiun, pinjam uang, Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) dan Akta Perkawinan juga dapat di gunakan untuk perlindungan hukum antara suami dan isteri. (Ainur Rofi)

Artikulli paraprakJenderal TNI Mulyono Silaturahmi ke Kotamobagu
Artikulli tjetërDistakot Jamin Tak Ada Penumpukan Sampah Di Hari Natal Dan Tahun Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.