Beranda Kotamobagu Ketua PN Kotamobagu Pamit Pindah Tugas Ke Bangli

Ketua PN Kotamobagu Pamit Pindah Tugas Ke Bangli

285
0
Ketua Pengadilan Negeri foto bersama saat acara pisah sambut dengan walikota dan wakil walikota

KOTAMOBAGU ONLINEKetua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu telah mengakhiri masa tugasnya di wilayah kotamobagu mulai hari ini, senin (14/12/2015) dan akan pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kabupaten Bangli Provinsi Bali.

Dalam pisah sambut yang digelar di Aula Kantor Pengandilan Negeri Kotamobagu, Kela Pengadilan Negeri Kotamobagu, I Dewa Made Budi Watsara SH, menyampaikan banyak terima kasih dan meminta maaf kepada seluruh elemen pemerintah se-Bolaang Mongondow Raya, tokoh Adat, Tokoh Agama dan seluruh masyarakat apabila selama menjadi Kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu ada kesalahan.

“Saya telah menjabat selam empat tahun di Pengadilan Kotamobagu, dalam kesempatan ini selain ucapan terima kasih saya juga berharap agar semua pihak tetap menjaga kerjasama dengan sebaik mungkin, tetap menjaga kerukunan, dan terus meningkatkan kedisiplin,” ujar Watsara, dalam acara tersebut.

Walikota Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara yang ikut hadir dalam acara tersebut juga mengatakan mewakili Kepala Daerah yang ada se-Bolaang Mongondow Raya memberiakan aspreasi kepada Ketua Pengandilan Negeri Kotamobagu, I Dewa Made Budi Watsara, SH, karena telah memberikan banyak sumbangsih terhadap kemajuan di Bolaang Mongondow Raya.

Selain Walikota Kotamobagu, acara tersebut juga dihadiri Bupati Bolaang Mongondow, Perwakilan dari kepala daerah Bolaang Mongondow Utara, Perwakilan Kepala Daerah daerah dari Bolaang Mongondow Timur, Kapolres Bolaang Mongondow dan beberapa Kepala BUMN yang ada di Kotamobagu. (Ainur Rofi)

Artikulli paraprakPleno KPU Kotamobagu di Gelar Kamis
Artikulli tjetërJenderal TNI Mulyono Silaturahmi ke Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.