Beranda Berita Utama DPRD Bolmong Langgar Permendagri 37 Terkait Lambat Sahkan APBD 2016

DPRD Bolmong Langgar Permendagri 37 Terkait Lambat Sahkan APBD 2016

290
0
Kantor DPRD Kabupaten Bolmong

KOTAMOBAGU ONLINE, Bolmong – Terlambat disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2016 pemerintah Kabupaten Bolmong, mengindikasikan DPRD Bolmong dan pemerintah daerah telah langgar peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2014 yang mengatur paling lambat 30 November harus sudah rampung.

ya, mengapa tidak, hingga kini, Kamis (10/12/2015) paripurna pengesaha DPRD Bolmong belum juga dilaksanakan, bahkan dikabarkan Badan Anggaran (Banggar) masih terus berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Bolmong.

Seperti dikatakan, Sekretaris Dewan, Hi Yahya Fasah, saat dihubungi wartawan Kotamobagu Online, pengesahan APBD belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan masih menunggu keputusan dari ketua DPRD Bolmong yang juga letua Banggar.

“Kita belum tahu, masih menunggu keputusan dari Badan Anggran DPRD Bolmong, tapi yang pasti sudah selesai dibahas tinggal diparipurnakan,” Tutur Yahya.

Dia menambahkan, pembahasan APBD tidak ada kendala. Dirinya pun berharap dalam waktu dekat ini DPRD Bolmong bisa segera mengsahkan APBD 2016. (Samsu Melangi)

Artikulli paraprakSering Lembur Bikin Susah Punya Momongan
Artikulli tjetërPeresmian Pasar 23 Maret Kotamobagu Bikin Ratusan Pedagang Sumringah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.