Beranda Kotamobagu Sukseskan Pilkada, Pemkot Kotamobagu Sosialisasi UUD No 8 Tahun 2015

Sukseskan Pilkada, Pemkot Kotamobagu Sosialisasi UUD No 8 Tahun 2015

315
0
Pemkot Kotamobagu saat mensosialisasi undang-undang Nomor 8 Tahun 2015

KOTAMOBAGU ONLINE – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemahaman melaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar kegiatan sosialisasi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubaan atas Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Kegiatan yang melibatkan Lurah/Sangadi, Tokoh Masayarakat, Tokoh Pemuda, Kepala Lingkungan/Dusun dan Pelajar atau pemilih pemula ini, dilaksanakan di Gedung Aula Restoran Lembah Bening, Kotamobagu pada Selasa, (24/11/2015).

Acara ini di pimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu, Gunawan Damapolii, yang juga melibatkan beberapa narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu, Polsek Urban Kotamobagu, dan dari unsur Pemerintah Kotamobagu.

Kepada kotamobaguonline.com Kaban Kesbangpol, Gunawan Damopolii saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini bertujuan mengsosialisasikan UUD tersebut agar masyarakat memahami perannya terhadap Suksesnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

“Tujuan acara ini agar peran masyarakat dapat memahami pelaksanaan Pemilukada bisa berjan sukses, dan selain itu juga masyarakat dapat memahami proses perjalannya, baik dari segi hukum dan peran-peran KPU dan Panwaslu,”ujar Kaban.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Kurniawan juga menggapi bahwa acara ini sangatlah penting karena bisa mendorong minat masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, dan diharapkan dalm Pemilukada hak penggunaan suara masyarakat bisa tinggi

“acara sosialisasi seperti ini sangatlah penting, untuk mendorong peran partisipasi masyarakat terhadap penggunaan hak pilih agar bisa maksimal, dan ini adalah bagian dari tanggung jawab para pemangku kepentingan, termasuk KPU, Pemerintah Kecamatan, Lurah dan seluruh unsur masyarkat agar dapat mengajak para warganya untuk datang di Tempat Pemilihan nanti,”ujar Nayodo. (Wandy Rotu)

Artikulli paraprak12 Club Ramaikan Turnamen Bola Kaki Kopandakan
Artikulli tjetërKPU Boltim Percepat Logistik Surat Suara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.