Beranda Nasional Ganti Rugi Rp600 Juta Untuk Korban Salah Tangkap

Ganti Rugi Rp600 Juta Untuk Korban Salah Tangkap

316
0
Menteri Hukum dan HAM (MENKUMHAM) Yasonna H. Laoly (Foto : beritasatu.com)

KOTAMOBAGU ONLINEMenteri Hukum dan HAM (MENKUMHAM) Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara telah merampungkan draft peraturan tentang ganti rugi terhadap orang salah tangkap.

Menurutnya, draft perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan langsung diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani.

“Jadi saya kira teman-teman di KEMENKUMHAM bisa diserahkan ke presiden untuk ditandatangani pada hari HAM internasional 10 Desember 2015 agar jadi kado yang baik,” kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).

Perubahan mengenai uang yang harus dibayar kepada korban salah tangkap disesuaikan dengan nilai jual emas. Menurut dia, pada peraturan yang lama denda yang harus dibayar hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Kalau luka berat akibat suatu kesalahan sekarang Rp300 juta dan kalau meninggal dunia Rp600 juta,” sambungnya.

Menurut Yasonna, pengajuan keberatan atas tindakan salah tangkap bisa langsung dilaporkan ke pengadilan untuk selanjutnya diproses. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, korban langsung mengirim petikan putusan ke Kementerian Keuangan.

“Itu nanti mereka harus gugat ganti rugi ke pengadilan. Nih misalnya kamu ditangkap polisi terbukti kamudian dibebaskan, ada salah tangkap. Ya gugat saja nanti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, antar petikannya kirim ke Kemenkeu,” tukasnya.

Sumber : (okezone.com)

Artikulli paraprakRAPBD 2016, Belanja Modal Pemkot Kotamobagu Rp194 Miliar  
Artikulli tjetër5 Profesi Wanita Terlihat Seksi di Mata Pria

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.