
KOTAMOBAU ONLINE – Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda), menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.
Rapat Paripurna penetapan APBD 2016, digelar di gedung DPRD Kotamobagu, dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, Sekretaris Daerah Tahlis Galang SSTP MSi, dan para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Lurah, Sangadi dan Camat, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Paripurna penetapan APBD 2016 ini, digelar pada Sabtu (28/11/2015) pukul 24.00 Wita, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir SE, Wakil Ketua DPRD Drs H.Djelantik Mokodompit dan Wakil Ketua DPRD, Diana Roring, yang ikut disaksikan oleh pejabat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Kota Kotamobagu.
Ketua DPRD Ahmad Sabir SE, mengatakan APBD 2016 sudah dibahas sesuai mekanis antara Tim Anggaran Eksekutif dan Tim Badan Anggaran Legisaltif, adalah sebesar Rp683 Miliar, yang merupakan Belanja Langsung, Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal.
Rapat Paripurna sebelumnya sudah diawali dengan pembacaan Pandangan Badan Anggaran DPRD Kotamobagu oleh Beggie Gobel. “Pembahasan Ranperda APBD 2016 dilaksanakan melalui pembahasan antara Banggar DPRD serta TAPD Pemerintah Kota. Pembahasan juga dilakukan ditingkat komisi dengan SKPD yang berkompoten hingga ditetapkan menjadi Perda APBD dalam Paripurna,” kata Begie Gobel.
Seluruh Fraksi di DPRD Kotamobagu, menyatakan kata sepakat melalui pandangan juru bicara Fraksi masing-masing, menyatakan setuju Ranperda APBD 2016, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD 2016. Dalam pandangan Fraksi, mereka meminta kepada pihak eksekutif agar APBD 2016 harus digunakan sesuai peruntukan dengan berpedoman pada ketantuan dan payung hukum mengenai pengelolaan keuangan yang profesional.

Sementara itu, Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, memberikan apreseasi kepada seluruh anggota DPRD Kotamobagu, khususnya bagi Pimpinan DPRD yang tetap berkomitmen melaksanakan program pembangunan tahun 2016, melalui kerja keras pembahasan APBD 2016 hingga ditetapkan menjadi Perda APBD 2016, melalui Sidang Paripurna.
Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu, Hi.Dolly Zulhadji SH mengatakan, penetapan APBD 2016 yang dilaksanakan oleh pihak Pemkot Kotamobagu dan DPRD Kotamobagu pada hari Sabtu 28 November 2015, merupakan keberhasilan melaksanakan instruksi Gubernur Sulut tentang batas waktu penetapan APBD 2016, yakni tanggal 30 November.

“Batas waktu draft APBD 2016 yang harus diajukan kepada Bapak Gubernur Sulut yakni tanggal 30 November 2015. Nah, dengan disahkannya Ranperda melalui Paripurna APBD 2016, kita tepat waktu, karena draft APBD masih akan dibawa ke Pemprov Sulut untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan Gubernur Sulut,” kata Zulhadji.
Diketahui, usai melaksanakan tahapan kegiatan Paripurna APBD 2016, Ranperda APBD 2016 ditetapkan menjadi Perda APBD 2016, melalui penandatanganan oleh Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir, Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara beserta dengan dua Pimpinan DPRD, Djelantik Mokodompit dan Diana Roring, yang kemudian akan dimasukan dalam Lembaran Daerah. (Advertorial Sekretariat DPRD Kota Kotamobagu)