KOTAMOBAGU ONLINE, Bolmut – Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Lima Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bolmut menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Senin (30/11/2015).
Masing-masing Ranperda itu yakni Penyertaan modal, Retribusi RSUD, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pokok – pokok pengelolaan Keuangan Daerah, dan nama – nama jalan di Kabupaten Bolmut.
Ketua DPRD Bolmut, Karel Bangko SH ketika ditemui Wartawan Kotamobagu Online mengatakan, disahkan lima Ranperda ini sebagai aksi nyata dari DPRD untuk mengedepankan kepentingan rakyat.
“Pengesahan Ranperda merupakan aksi nyata mengedepankan program pelayanan yang berbasis kerakyatan. dimana Pengesahan Ranperda sudah melalui beberapa proses hingga akhirnya diparipurnakan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan penetapan lima Perda oleh DPRD Bolmut ini, akan lebih mengefektifkan baik pelayanan terhadap masyarakat hingga proses pembangunan yang berbasis kerakyatan akan berhasil diraih dengan sempurna.
“Perda merupakan payung hukum pemerintah untuk untuk melakukan pembangunan di Bolmut. Kami berharap pelayanan bagi masyarakat utamanya pelayanan kesehatan akan tercapai,” harapnya.( Frian Eyato )