KOTAMOBAGU ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu rupanya pernah melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur.
Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan ini, dilakukan pada Bulan Januari tahun 2013 silam oleh Seksie Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Lukman Efendy.
Data dihimpun kotamobaguonline.com, proses dimulainya penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi proyek berbanderol Rp17,2 Miliar ini, berawal dari adanya pembeberan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu (semasa itu), yakni Ir Ishak Sugeha.
Penyidik Kejaksaan kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para kontraktor yang menangani proyek fisik pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur yang terletak dikawasan komplek Kantor Walikota Kotamobagu.
Jaksa Pidsus memeriksa kontraktor PT.Esta Group dan PT Waskita Karya. PT Esta Group diketahui pertama melaksanakan pekerjaan dengan total anggaran Rp5,9 Miliar namun kemudian terjadi pemutusan kontrak.
Kontrak pembangunan Masjid MRBM ini kemudian dilanjutkan oleh PT Waskita Karya dengan anggaran lanjutan sebesar Rp11,3 Miliar. Oknum Kepala Bagian Kesra, Mulyono Mokodompit juga kala itu, sempat bertandang ke kantor Kejari Kotamobagu.
Hingga tahun 2015 ini, hasil pemeriksaan pihak Kejari Kotamobagu, terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur ini, masih menggantung dan tak jelas hasilnya.
Pihak DPRD Kotamobagu melalui Ketua Komisi I Ishak Sugeha mnenyebutkan, terjadinya pemutusan kontrak kerja dengan pihak kontraktor, merupakan indikasi kuat ada terjadi penyimpangan pada proyek fisik pembangunan Masjid MRBM. (audie kerap)