Kotamobaguonline.com, BOLMUT — Guna menghindari terjadinya temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), terhitung Oktober ini, Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mulai menerapkan sistem berbasis non tunai dalam transaksi keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, DR Asripan Nani, melalui Kepala Bidang Anggaran, Riyatman Talibo, Jumat (20/10/2017), menyampaikan, seluruh transkasi keuangan pegawai harus dilakukan secara non tunai atau lewat rekening mereka masing-masing dan diterapkan secara bertahap, dan nanti akan maksimal pada Januari 2018 mendatang.
“Untuk pembayaran gaji, tunjangan dan SPPD, itu sudah harus lewat rekening masing-masing serta tidak hanya berlaku untuk pegawai, tapi juga berlaku untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap,” jelas Riyatman.
Namun untuk transaksi keuangan dibawah Rp1 juta, masih dibolehkan pembayarannya secara tunai atau melalui bendahara. “Itu kalau di bawah Rp 1 juta. Tapi kalau diatas Rp 1 juta wajib transaksi non tunai,” tegasnya.
Dia menambahkan, pasca mulai diberlakukannya kebijakan ini, seluruh ASN dan pegawai tidak tetap mulai mengurus rekening pribadi mereka. Terkait program ini mulai ditindak lanjuti oleh Pihak Bank dalam hal ini Bank Sulut selaku bank daerah.
“Intinya bahwa dalam penerapan ini, semua pegawai baik organik dan non organik mulai mengikuti kebijakan tersebut. Karena semua ingin kedepannya pengelolaan keuangan di daerah ini lebih baik” ujarnya.
Dia menambahkan, ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan keuangan yang berbasis akrual serta meminimalisir temuan TGR. “Ya, alangkah baiknya kita upayakan hindari atau minimalisir terjadinya TGR,” tuturnya.
(ridwan lasamano)