Kotamobaguonline.com, BOLTIM – Menindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 019.1/3976/SJ tanggal 28 Juli 2017, tentang pelaksanaan Upacara Bendera. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bakal memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengabaikan aturan ini.
Hal itu seperti disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Ir Hi Muhammad Assagaf, Selasa (12/09/2017), menegaskan, Pemkab Boltim, akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang tidak hadir pada pelaksanaan upacara bendera, tiap hari Senin.
“Dan untuk ASN wajib hadir pada pelaksanaan Upacara Bendera di-halaman kantor Bupati, apabila ada ASN tidak mengikuti upacara bendera, pimpinannya harus memberi saksi tegas,” ungkap Assagaf.
Dia pun meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar memberikan sanksi kepada bawahannya yang tidak mengikuti upacara.
“Apabila ada yang sengaja melindungi bawahannya, maka pimpinannya akan diberi sanksi,” tegas Assagaf.
(yoko setiawan)