Beranda Berita Utama Ketua IMM Pusat Beber Kejanggalan Izin PT CNSC dan PT SBC di...

Ketua IMM Pusat Beber Kejanggalan Izin PT CNSC dan PT SBC di Bolmong

371
0
Ketua IMM Pusat Beber Kejanggalan Izin PT CNSC dan PT SBC di Bolmong
Ketum DPP IMM, Taufan Putra Revolusi Korompot.

Kotamobaguonline.com, Nasional – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah  (IMM) Taufan Putra Revolusi Korompot, melihat berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) dan PT Sulenco Bohusami Cement (SBC), hingga ditahannya 28 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), di Polisi Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Taufan dalam siaran persnya, Selasa (11/07/2017), mengatakan PT CNSC dan PT BSC, membangun pabrik pertambangan semen di Desa Solog, Kecamatan Lolak, Kababupaten Bolmong, sejak tahun 2015, telah menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di masyarakat khususnya terkait dengan kelengkapan izin pertambangan.

Dijelaskannya, PT CNSC dan BSC, belum mengantongi izin sebagaimana yang diwajibkan dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Izin yang dimaksud adalah Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,” beber Taufan Korompot.

Ditegaskannya, sesuai persyaratan undang-undang, sebelum memiliki izin usaha pertambangan ekplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebuah badan usaha. “Yakni harusnya memiliki terlebih dahulu Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Gubernur,” terangnya.

Disebutkan, Undang- undang secara tegas telah mengatur aktivitas apa saja yang boleh dan belum boleh di lakukan sebuah badan usaha sesuai dengan izin yang di kantongi. Seperti IUP Eksplorasi, sebuah badan usaha hanya diperbolehkan melakukan aktivitas penyelidikan umum, ekplorasi, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan.

Jika perusahaan telah memiliki IUP Eksplorasi dan telah melakukan kegiatan di atas, barulah badan usaha atau perusahaan meningkatkan ijin IUP Ekplorasinya menjadi IUP Operasi Produksi. “IUP Operasi Produksi kegiatannya meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,” sebut Taufan. Dia menambahkan, hasil advokasi IMM Sulut telah menemukan fakta, bahwa yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement dan PT Sulenco Bohusami Cement, kedua perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas konstruksi, namun sama sekali belum memiliki izin. Baik WIUP, IUP Ekplorasi, apalagi IUP Operasi Produksi. “Kegiatan tersebut jelas melanggar:

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanapa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak 10 M,” tegasnya.
Demikian pula dalam Pasal 160 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009, menyebutkan setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta.
“Pun demikian dalam Pasal 30 ayat (2) PP 107 tahun 2015 perusahaan industri yang tidak berlokasi dikawasan industri dan atau perusahaan industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administrative,” ungkapnya.

Olehnya Pemerintah Kabupaten Bolmong, harus mengambil langkah tegas guna menghentikan sementara aktivitas operasi perusahaan tersebut. Namun tak sedikit juga yang menentang langkah dari Pemkab ini.

“Saya kira apa yang dilakukan oleh Pemkab adalah langkah patriotik dengan semangat Nasionalisme yang patut didukung, sehingga menjadi role Model bagi pemerintah di seluruh Indonesia, bahkan oleh Pemerintah Pusat, bahwa korporasi asing tak boleh mengeruk SDA bangsa, dengan cara-cara yang sewenang-wenangnya dan melanggar hukum. “Bahwa negara tak boleh kalah dari Korporasi. Perusahaan yang sewenang-wenang, layak dihentikan bahkan diusir dari Indonesia. Negara akan berdaulat jika pemerintah tegas dan memperhatikan nasib rakyat. Bukan sebaliknya, Pro Korporasi,” sindirnya.

(matt nasaru)

Artikulli paraprakBappelitbangda KK Gelar FGD Laporan Akhir Kajian Produk Unggulan Tahun 2017
Artikulli tjetërTerkait Penggunaan Kendis Kabag Umum Surati Pimpinan OPD Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.