Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir Hi Taufik Mokoginta MM, Kamis (27/04/2017), menegaskan, kelompok tani penerima bantuan program percetakan sawah baru harus miliki nomor rekening.
Mengapa tidak, perubahan pemberian bantuan cetak sawah lewat rekening kelompok, merupakan kebijakan kementrian. Dan dana bantuan cetak sawah tersebut untuk tahun anggaran 2017, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Ya, pemberian bantuan itu, awalnya diberikan secara kontraktual. Yang sebelumya untuk bantuan cetak sawah berbentuk kontraktual, ternyata ada perubahan sehingga para kelompok harus membuat rekening,” terang Taufik.
Menurutnya, jika dilihat dari aspek atau mekanisme penyaluran, tidak ada yang salah. “Hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga bantuan tersebut dilakukan verifikasi agar semua kelompok yang mendapatkan bantuan dapat mengurus rekening,” katanya.
(jumrin potabuga)