Beranda Berita Utama SBM-JiTu tak Masukan Gugatan Perkara di MK

SBM-JiTu tak Masukan Gugatan Perkara di MK

323
0
SBM-JiTu tak Masukan Gugatan Perkara di MK
Paslon SBM-JiTu

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Sejak dibukannya hingga Selasa (28/02/2017) kemarin, pukul 20.30 WIB, ditutupnya laporan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, hanya 34 Kabupaten/Kota dan satu Provinsi yakni Banten, yang telah memasukan perkara.

Sementara isu beredar kubu Pasangan Calon (Paslon), nomor urut 2, Salihi B Mokodongan-Jefry Tumelap (SBM-JiTu), akan memasukan gugatan perkara di MK, namun kenyataannya hingga ditutupnya laporan gugatan perkara, kubu SBM-JiTu, sama sekali tidak melaporkan gugatan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Deandels Sambowadile, Rabu (01/03/2017), mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK, untuk menindaklanjuti tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan pleno penetapan paslon terpilih.

“Meski tak ada gugatan dari kubu SBM-JiTu di MK, kami tetap menunggu keputusan resmi MK,” kata Deandels.

Diketahui jumlah permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten/Kota, yang sudah masuk sampai dengan Selasa 28 Februari 2017, Pukul 20.30 WIB di Mahkamah Konstitusi, terdapat 35 daerah.

Ke 35 daerah yang memasukan gugatan di MK diantaranya, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarmi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Buru, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Payakumbuh, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Banten.

(Jumrin/matt)

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Genjot PAD Pajak
Artikulli tjetërAdnan Masinae Plh Inspektorat KK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.