Beranda Berita Utama Baru 5 Media di BMR Terverifikasi Administrasi Dewan Pers

Baru 5 Media di BMR Terverifikasi Administrasi Dewan Pers

505
0
Baru 5 Media di BMR Terverifikasi Admisntrasi Dewan Pers
Logo Dewan Pers.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Sedikitnya, baru 5 media cetak dan elektronik di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), terverifikasi adminstrasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Melalui situs resminya http://dewanpers.or.id/perusahaan, mengumumkan data perusahaan pers di Indonesia yang dinyatakan terverifikasi  atau tercatat sebagai badan hukum yang sudah memenuhi syarat kelengkapan administratif sebagai perusahaan pers.

Untuk di wilayah BMR, Provinsi Sulawesi Utara, Situs Dewan Pers, tercatat 1 media cetak dan 4 media siber, yang terdata di Dewan Pers (posisi Februari 2017). Ke 5 media yang dimaksud diantaranya, Media Totabuan (Cetak), beritatotabuan.com (Siber), totabuan.com (Siber), kotamobagupost.com (Siber) dan kotamobaguonline.com (Siber).

Pengumuman yang dirilis bulan Februari 2017 ini, mencatat sebanyak 1.324 perusahaan pers yang terdata di Dewan Pers, sebanyak 940 media belum terverifikasi, sedangkan sebanyak 384 media atau perusahaan pers di Indonesia sudah dinyatakan terverifikasi.

384 media terverfikasi tersebut, dibagi atas dua kategori, yakni 307 media cetak/elektronik /siber di Indonesia terverifikasi administrasi dan 77 perusahaan pers yang terverifikasi Administrasi dan Faktual.

Dalam pengumuman di Situs Dewan Pers tersebut, juga menerangkan tentang halaman tampilan yang memuat jumlah data perusahaan pers yang tercatat  dan jumlah data perusahaan pers yang tercatat dan sudah terverifikasi, dengan kategori yakni : A. Belum Terverifikasi Faktual dan Administrasi, B. Terverifikasi Administrasi dan C. Terverifikasi Faktual dan Administrasi.

Sebelumnya, siaran pers yang ditayangkan Dewan Pers tanggal 07 Februari 2017, menyatakan Perusahaan Pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers akan diberikan sertifikat, dan nantinya akan diberi logo dengan “QR code” untuk  media cetak dan online, serta “bumper in dan out”. Sedangkan untuk media penyiaran radio dan televise, sebagai penanda sudah terverifikasi. Teknis penerapan logo dan bumper akan ditetapkan kemudian.

Dijelaskan, Perusahaan Pers yang profesional dan menghasilkan produk jurnalistik yang profesional akan menjadi penegak Pilar Demokrasi dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menambahkan, terhadap media yang saat ini belum diverifikasi bukan berarti media tersebut media abal-abal. “Saya sudah minta komisi pendataan (Dewan Pers) untuk membuat semacam Frequently Asked Question (FAQ) tentang proses registrasi ke Dewan Pers, dokumen yang dibutuhkan, status terdaftar dan terverifikasi dan lain-lain,” terangnya.

diketahui kata Nezar, Dewan Pers, melalui surat tertanggal 3 Februari 2017 Nomor : 078/DP/K/2/2017 mengedarkan data ke sejumlah pimpinan perusahaan media nama-nama media terdaftar di Dewan Pers dan telah terverifikasi.

Siaran Pers Dewan Pers RI, juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers, diharapkan secara proaktif mendaftar ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi.

Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online dan korespondensi dengan sekretariat Dewan Pers. Untuk pendaftaran secara online dikirim lewat alamat e-mail sekretariat@dewanpers.or.id atau  langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat.

(kifly koto)

Artikulli paraprakKPHP Gelar Reboisasi Hutan di Bolmong
Artikulli tjetërYon Armed Bolmong Gelar Pesta Kuliner Bogani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.