Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu, ditahun investasi ini, akan memberikan dispensasi kepada beberapa pelaku usaha yang baru memulai usaha di 2017 ini.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Pemkot KK, Noval Manoppo SE, Selasa (24/01/2017), dimana para pelaku usaha baru belum di wajibkan untuk mengurus izin selama 5 bulan. “Januari ini, ada usaha baru kita berikan kesempatan untuk berkembang selama 5 bulan kedepan, setelah itu diwajibkan mengurus izin,” terang Noval.
Saat ini kata Noval, ada dua usaha yang telah diberikan diberikan dispensasi, yakni rumah makan bakar rica dan cafe sky roof. Program ke 2 yaitu penanda tanganan dokumen perizinan secara online.
“Jadi memungkinkan kami menandatangan dokumen perizinan walau kami berada di luar daerah atau dimana saja,” ujarnya.
(kifly koto)