Beranda Berita Utama Ketua dan Anggota Bawaslu RI Diberi Sanksi Peringatan

Ketua dan Anggota Bawaslu RI Diberi Sanksi Peringatan

307
0
DKPP RI Rehabilitasi 14 Penyelenggara Pemilu
Sidang Kode Etik DKPP.

Kotamobaguonline.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (25/01/2017), memberikan sanksi peringatan kepada Ketua dan anggota Bawaslu RI, terkait putusan perkara dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Di antara Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu RI yakni Muhammad, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron, dan Endang Wihdatiningtyas.

Dalam putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis DR Nur Hidayat Sardini, di ruang sidang DKPP, Jakarta, diketahui ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima pimpinan Bawaslu RI tersebut. Atas pelanggaran etik itu, kelimanya dijatuhi sanksi peringatan.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Muhammad, Teradu II atas nama Nelson Simanjuntak, Teradu III atas nama Nasrullah, Teradu IV atas nama Daniel Zuchron, dan Teradu V atas nama Endang Wihdatiningtyas selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia,” demikian kutipan amar putusan DKPP.

Selain kepada lima pimpinan Bawaslu RI, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketiganya adalah Nelce RP Ringu, Jemris D Fointuna, dan Albert JJ Banu. Sedangkan lima komisioner KPU Kota Kupang yakni Marianus Minggo, Daniel B Ratu, Lodowyk Fredrik, Deky Ballo, dan Maria M Seto Sare serta tiga pimpinan Panwaslu Kota Kupang yakni Germanus Attawuwur, Noldy Tadu Hungu, dan Ismael Manoe dinilai tidak melanggar kode etik. Mereka semuanya mendapat rehabilitasi dari DKPP.

Salah satu Pengadu perkara ini adalah Hendriyanus R. Tonubessi, kuasa dari Calon Walikota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore.Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelolosan bakal calon walikota Kupang 2017 Jonas Salean. Jonas Salean yang merupakan petahana menurut Pengadu seharusnya tidak memenuhi syarat karena melanggar salah satu ketentuan undang-undang Pemilukada 2017 yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jonas, menurut pengadu, telah melakukan penggantian (mutasi) pejabat yang jangka waktunya menyalahi pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2010 yang bunyinya sebagai berikut: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Hampir berbarengan dengan pelolosan Jonas Salean, Bawaslu RI menerbitkan surat edaran. Surat Edaran dengan Nomor0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016, pada intinya untuk menyikapi pertanyaan-pertanyaan dari pengawas di daerah terkait penggantian pejabat oleh petahana yang mencalonkan di Pemilukada. Salah satu poin surat edaran Bawaslu RI menyebut bahwa petahana yang menganulir keputusannya yakni dengan mengembalikan pejabat ke posisi semula dianggap tidak terkena pasal 71 ayat (2). Oleh Pengadu, surat edaran Bawaslu ini dianggap telah digunakan sebagai acuan oleh KPU Kota Kupang untuk meloloskan Jonas Salean.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP melihat surat edaran Bawaslu ini memang bukan khusus dimaksudkan untuk kasus di Kupang, tetapi untuk beberapa daerah. Namun, DKPP menilai, niat baik Teradu tidak diiringi dengan langkah kebijakan yang tepat. Seharusnya Bawaslu membuat aturan ini dalam bentuk peraturan Bawaslu, bukan surat edaran. Hal tersebut, menurut DKPP, dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu tertib penyelenggaraan Pemilu.

“Para Teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.

(matt)

 

Artikulli paraprakHidup Dapat Berguna Bagi Orang Banyak
Artikulli tjetërDana Banpol 2017 Terancam tak Dicairkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.