Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU— Jabatan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dijabat oleh MM alias Mel, akhirnya dijatuhkan sanksi pencopotan jabatan melalui Majelis Kode Etik (MKE), Selasa (06/12/2016), karena Mel dinilai tidak koperatif, terlebih dia dua kali tidak hadir memenuhi panggilan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkot KK, Adnan Masinae, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan, sejak dipanggil dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.
“Putusan yang kita ambil, kepada bersangkutan sudah memenuhi kajian dan menjatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan Kabid Bina Marga Dinas PU KK,” terang Adnan.
Dia mengatakan dugaan kasus yang dilaporkan kepada Mel selain merusak citra ASN sebagai abdi negara, apalagi melibatkan anak di bawa umur dengan undang-undang perlindungan anak, sehingga melalui MKE, diputuskan pencopotan jabatannya. “Jabatannya dinonaktifkan,” singkatnya.
Dia menambahkan, terkait pemecatan status MEL selaku ASN, belum dilakukan. Sebab putusan tetap dari pengadilan belum ada. “Jika putusan tetap dari pengadilan sudah ada atau ingkra, maka MEL terancam dipecat dari ASN,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, terkait disiplin. “Sejak tanggal diundangkan pada 6 Juni 2010, agar PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin atau sanksi berupa saknsi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat atau pemecatan,” tuturnya.
(kifly koto)